Agung Cs Heran Hakim Putuskan Kepengurusan Munas Riau Berhak Ikut Pilkada

Sidang Sengketa Golkar

Agung Cs Heran Hakim Putuskan Kepengurusan Munas Riau Berhak Ikut Pilkada

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 15:42 WIB
Agung Cs Heran Hakim Putuskan Kepengurusan Munas Riau Berhak Ikut Pilkada
Jakarta - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan membatalkan SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga memutuskan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sah dan berhak ikut pilkada. Kubu Agung Laksono heran dengan putusan ini.

"Tidak ada yang minta soal pilkada, tapi hakim memuat, itu melampaui. Datangnya dari mana? Dari langit? Kita akan persoalkan itu," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Kubu Agung menyatakan akan banding atas putusan PTUN Jakarta. Alasan mengajukan banding, karena, menurut Lawrence, sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputus oleh Mahkamah Partai Golkar yang kemudian disahkan Menkum HAM.

"Kami mintakan banding, artinya putusan belum bisa dilaksanakan," ujarnya.

Kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai ketum dan Idrus Marham sebagai sekjen. Agung Laksono duduk sebagai waketum dalam kepengurusan hasil Munas Riau tersebut.

(bal/trq)


Berita Terkait