"Kami mintakan banding, artinya putusan belum bisa dilaksanakan," kata Lawrence usai sidang di PTUN, Jaktim, Senin (18/5/2015).
Lawrence mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding karena sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputus oleh Mahkamah Partai Golkar yang dilanjutkan Menkum HAM. Sehingga PTUN, masih kata Lawrence, seharusnya tidak boleh mengadili, apalagi berbeda dengan putusan itu.
β"Surat ketua Mahkamah Partai Golkar yang diminta memberi kesaksian sebagai saksi fakta dikesampingkan, jadi untuk apa? Majelis meminta surat kepada yang bersangkutan, tapi suratnya tak dianggap," ujarnya.
Tak hanya itu, Lawrence heran dengan putusan PTUN Jakarta yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
(bal/trq)










































