"Sengketa ini telah mempengaruhi agenda politik nasional, khususnya pilkada yang diselenggarakan oleh KPU," ucap anggota majelis hakim Subur dalam persidangan di PTUN, Jaktim, senin (18/5/2015).
"Guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku," papar Subur.
Dalam kepengurusan hasil Munas Bali itu termasuk ada nama-nama pengurus kubu hasil Munas Ancol, termasuk Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan lainnya. Putusan soal pilkada ini sebetulnya tak menjadi perkara yang dimintakan baik tergugat maupun penggugat.
Sementara dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.
(bal/trq)











































