PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Ical, Nurdin Halid Cs Sujud Syukur

Sidang Sengketa Golkar

PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Ical, Nurdin Halid Cs Sujud Syukur

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 15:19 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Ical, Nurdin Halid Cs Sujud Syukur
foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menerima gugatan Golkar kubu Ical terhadap SK Menkum HAM untuk pengurus Golkar dari kubu Agung Laksono. Nurdin Halid serta pendukung Ical lainnya bersuka cita.

Suasana suka cita pendukung kubu Aburizal Bakrie terlihat pasca ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti membacakan putusan di gedung PTUN di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Hakim memutuskan membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM untuk kepengurusan hasil Munas Ancol.

Saat Teguh membacakan putusannya, massa pendukung Ical langsung bersorak di bangku peserta sidang.

"Hidup ARB!!! Allahu Akbar!!!" pekik pendukung Ical sambil mengepalkan tangan ke atas.

Suasana ruang sidang yang ramai langsung berusaha ditenangkan oleh sesama pendukung. Teguh kembali melanjutkan membacakan amar putusan.

"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan putusan surat keputusan (SK) Menteri hukum dan HAM tentang perubahan AD/ART dan pengesahan personalia DPP partai Golkar," ucap Teguh sambil mengetok palu untuk mengesahkan keputusan itu.

Massa Ical yang duduk di barisan depan peserta sidang sontak bersorak. Mereka mengangkat Nurdin Halid sambil mengacungkan tangan ke atas. Hanya beberapa detik kemudian, Nurdin cs langsung sujud syukur di depan meja hakim.

Suasana itu sempat membuat keributan di ruang persidangan lantaran saling dorong pengawal Nurdin dan wartawan. Personel kepolisian yang berjaga di luar sidang lalu masuk untuk mengamankan situasi. Suasana kembali tertib.

(bil/trq)


Berita Terkait