Hatta Ali Kantongi Sanksi Ketua Muda MA yang <I>Dinner</I> Bareng Target KPK

Hatta Ali Kantongi Sanksi Ketua Muda MA yang <I>Dinner</I> Bareng Target KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 14:55 WIB
Hatta Ali Kantongi Sanksi Ketua Muda MA yang Dinner Bareng Target KPK
Ketua MA Prof Dr Hatta Ali SH MH (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengantongi sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Timur Manurung. Ketua Muda MA bidang Pengawasan ini diduga melanggar etik karena makan malam bersama target KPK, Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya. Tidak berapa lama, Cahyadi dijebloskan ke bui.

"Kita sudah, sudah," kata Ketua MA Hatta Ali.

Hal ini menjawab pertanyaan wartawan soal keputusan sanksi etik kepada Timur Manurung yang disampaikan usai mengikuti rapat ketua lembaga tinggi negara di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Timur disebut saksi sempat makan malam bersama dengan Cahyadi Kumala dan pengacaranya serta beberapa orang lagi. Jamuan makan malam ini berlangsung beberapa kali di sebuah restoran mewah di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Tidak berapa lama, Cahyadi dijebloskan ke bui oleh KPK karena dinilai menjadi otak penyuapan ke Bupati Bogor. Kurir yang membawa uang, Yohan Yap dihukum 5 tahun. Adapun Cahyadi dituntut selama 6,5 tahun penjara.

Apakah sanksinya teguran tertulis?

"Nanti ada. Pokoknya gitulah," jawab Hatta.

Timur diperiksa tim etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut karena yang diperiksa adalah Timur yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang bertugas mengontrol, mengawasi dan menegakkan kode etik 7 ribu hakim di Indonesia.

"Ya nanti ada, anu, kita publikasi apa yang sudah," ujar Hatta Ali menambahkan.

"Putusannya apa Pak" tanya wartawan mencecar.

"Belum, belum. Baru mau diterbitkan," jawab Hatta Ali bergegas menuju mobilnya.

Kasus Timur Manurung ini menorehkan sejarah baru dalam peradilan Indonesia yaitu Ketua Muda MA disidik terkait dugaan pelanggaran etik.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini