"Kerugian negara dalam kasus keberatan pajak BCA tidak mungkin bisa dihitung, karena masih ada upaya hukum apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang ada yang salah," ujar Hadi saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (18/5/2015).
Hadi mengatakan, keberatan pajak bukanlah putusan final, atau proses yang sedang berjalan. Apabila suatu keputusan dipandang salah, keputusan dapat diterbitkan ulang, diperbaiki, atau dibatalkan melalui pengadilan pajak, seperti yang telah ditetapkan dalam UU Perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara pada kasus keberatan pajak tidak bisa dihitung," jelas dia.
Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, serta proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, dia menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dalam dugaan merubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
(rni/fjp)










































