"Penetapan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai upaya paksa yang melanggar HAM," ujarnya di hadapan hakim tunggal Aswandi di ruang sidang utama PN jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Menurut Hadi, keberadaan lembaga praperadilan dianggap sebagai sarana kontrol atas penggunaan wewenang penegak hukum. "Sehingga koreksi dengan melakukan praperadilan dilakukan guna menjamin hak pemohon," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon melakukan tindakan dan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan di rumah pemohon di Jalan Iskandarsyah. Termohon dalam penyitaan melakukan penyitaan berupa barang dan berkas yang menurut pemohon tidak ada kaitannya dengan kasus yang pemohon hadapi," kata Hadi.
Menurutnya, saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, yang menurut Hadi tak memiliki kaitan dengan kasus yang ditangani. Dia juga menyebutkan rincian beberapa barang yang disita oleh penyidik.
"Saat penggeledahan yang disita berupa tas pinggang, satu lembar kertas hadiah perkawainan pemohon pada tahun 1971, Satu set berkas yang terdiri dari lima buku hasil laporan BPK, dan handphone anak kami," kata Hadi.
Saat ini persidangan diskors selama satu jam untuk istirahat makan siang. Setelah ini sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK berupa jawaban lisan sebanyak 103 lembar.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
(rni/fjp)











































