Nasib Revisi UU Pilkada Menunggu Pertemuan Pemerintah dan DPR Siang Ini

Nasib Revisi UU Pilkada Menunggu Pertemuan Pemerintah dan DPR Siang Ini

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 13:12 WIB
Nasib Revisi UU Pilkada Menunggu Pertemuan Pemerintah dan DPR Siang Ini
Jakarta - Pada rapat paripurna DPR pembukaan masa sidang ke IV hari ini tak ada interupsi atau pun usulan soal revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tetang pemilihan kepala daerah. Padahal sebelumnya sejumlah partai politik ngotot mengusulkan undang-undang yang pernah sekali direvisi itu diubah kembali.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, nasib revisi UU pilkada tergantung pertemuan antara pimpinan dewan dengan pemerintah siang ini. "Kalau soal revisi seperti undang-undang Pilkada kan masih menunggu pertemuan dengan pemerintah, Presiden," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/5/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional itu yakin apabila pemerintah setuju, DPR bisa merampungkan revisi UU Pilkada dalam satu masa sidang alias satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam paripurna pagi tadi sejumlah anggota DPR yang melakukan interupsi tak menyinggung satu pun soal revisi UU Pilkada. Sebagian dari mereka meminta agar rapat konsultasi dengan Presiden membahas persoalan yang lebih penting.

Misalnya terkait pengungsi Rohingya, tes keperawanan TNI, pupuk subsidi, sampai soal kasus perbudakan di Benjina, Ambon, disampaikan anggota dewan.

Anggota fraksi PDIP dari Maluku, Mercy Barends menyampaikan interupsi agar pimpinan DPR juga membicarakan soal kasus perbudakan di Benjina, Ambon. Hal ini lebih efektif jika dibicarakan langsung dengan Presiden.

Ia meminta agar oknum atau pihak yang melanggar terkait kasus ini harus ditindak tegas.

"Lihat masyarakat Kepulauan Aru (Ambon) yang antre BBM dan solar. Ini memilukan. Saya minta izin untuk PBR (PT Pusaka Benjina Resources) dicabut. Ini penipuan, kebohongan besar. Seluruh eksplorasi secara ilegal. Ini pasti ada main dengan sejumlah pihak," kata Mercy di ruang paripurna, Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Akankah pemerintah setuju untuk merevisi UU Pilkada?

(erd/try)


Berita Terkait