Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, nasib revisi UU pilkada tergantung pertemuan antara pimpinan dewan dengan pemerintah siang ini. "Kalau soal revisi seperti undang-undang Pilkada kan masih menunggu pertemuan dengan pemerintah, Presiden," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/5/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional itu yakin apabila pemerintah setuju, DPR bisa merampungkan revisi UU Pilkada dalam satu masa sidang alias satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya terkait pengungsi Rohingya, tes keperawanan TNI, pupuk subsidi, sampai soal kasus perbudakan di Benjina, Ambon, disampaikan anggota dewan.
Anggota fraksi PDIP dari Maluku, Mercy Barends menyampaikan interupsi agar pimpinan DPR juga membicarakan soal kasus perbudakan di Benjina, Ambon. Hal ini lebih efektif jika dibicarakan langsung dengan Presiden.
Ia meminta agar oknum atau pihak yang melanggar terkait kasus ini harus ditindak tegas.
"Lihat masyarakat Kepulauan Aru (Ambon) yang antre BBM dan solar. Ini memilukan. Saya minta izin untuk PBR (PT Pusaka Benjina Resources) dicabut. Ini penipuan, kebohongan besar. Seluruh eksplorasi secara ilegal. Ini pasti ada main dengan sejumlah pihak," kata Mercy di ruang paripurna, Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Akankah pemerintah setuju untuk merevisi UU Pilkada?
(erd/try)











































