Direktur PT Soegih Interjaya Didakwa Suap Eks Pejabat Pertamina USD 190 Ribu

Direktur PT Soegih Interjaya Didakwa Suap Eks Pejabat Pertamina USD 190 Ribu

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 12:25 WIB
Direktur PT Soegih Interjaya Didakwa Suap Eks Pejabat Pertamina USD 190 Ribu
Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim di ruang sidang Tipikor (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.

"Memberi uang sejumlah USD 190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina yaitu supaya Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005," ujar Jaksa KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dalam dakwaan dipaparkan pada tahun 2003, OCTEL--yang pada tahun 2006 berganti nama menjadi Innospec Limited--bersama PT Pertamina membuat perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003 yang menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam periode tahun 2003 sampai dengan maksimal September 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi dalam waktu bersamaan pemerintah ternyata mencanangkan proyek langit biru di mana salah satu program adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.

Mengetahui adanya proyek langit biru ini, Willy Lim bersiasat untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama antar Menteri ESDM, Meneg Kelestarian Lingkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek tersebut. Rencana ini disampaikan Willy Lim kepada Miltos Papachristos (Regional Sales Director for The Asia Pacific Region of OCTEL) melalui Muhammad Syakir Direktur PT SI, perusahaan yang ditunjuk oleh OCTEL sejak tahun 1982 untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia.

"Serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia dengan mengusahakan penggunaan plutocen sebagai oktan alternatif yang diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok plutocen kepada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," papar Jaksa KPK.

Miltos Papachristos menyetujui rencana Willy Lim dan menyampaikan melalui M Syakir pada 19 Mei 2003 akan memberikan duit untuk pejabat Pertamina yang disebut dengan "Indonesia Fund" yang dibiayai dari bisnis TEL.

Selanjutnya pada tahun 2004, Willy Lim dan M Syakir bertemu dengan Suroso Atmomartoyo di kantor PT Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga USD 11 ribu/MT.

"Suroso Atmomartoyo menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar USD 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya," sambung Jaksa KPK.

Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar USD 500/MT.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu USD 9,975/MT.

Atas memorandum tersebut, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum nomor R-1058/C00000/2004-SO tanggal 17 Desember 2004.

Selanjutnya pada 22 Desember 2004, Suroso Atmomartoyo menyetujui OCTEL menjadi penyedia/pemasok TEL untuk periode bulan Desember 2004 dengan harga sebesar USD 10,750 MT padahal harga sebelumnya USD 9,975/MT. Pembelian TEL oleh PT Pertamina berlanjut pada tahun 2005.

Jaksa KPK menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy Lim membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (Bank UOB) Singapura dengan nomor rekening 352-900-970-3 dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso.

"Selanjutnya terdakwa mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening milik Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura tersebut sejumlah USD 190 ribu," sebut Jaksa.

Bukan cuma itu, Willy Lim menurut Jaksa KPK membayarkan biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo ke London dan David P Turner membayarkan fasilitas menginap untuk Suroso Atmo Martoyo di Hotel May Fair Radisson Edwardian pada 23-26 April 2005 sejumlah £ 749,66 dan fasilitas menginap di Hotel Manchester UK pada 27 April 2005 sebesar £ 149,50.

Willy Lim didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fdn/slm)


Berita Terkait