"Sudah disidik Tipikor, Pasalnya pasal pemerasan. Sampai saat ini belum (ditahan), tapi bisa ditahan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (18/5/2015).
Terkait sisi pelanggaran kode etik, Anton mengatakan, pihaknya akan menunggu proses penindakan pidananya dahulu agar nantinya tidak tumpang tindih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AKBP PN, lanjut Anton, pihaknya juga memeriksa beberapa rekan AKBP PN yang terdiri dari tiga orang bintara dan satu perwira. "Tergantung peran masing-masing," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan atasan AKBP PN yang diduga terkait pemerasan bandar narkoba bisa diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bila ditemukan bukti lemahnya pengawasan atasan terhadap kinerja AKBP PN.
"Ya, kalau ada kelemahan dari pengawasan. Tentu atasan akan diperiksa. Ada dua pelanggaran yang dilakukan anggota. Apakah karena pribadi dan pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan lemah, maka atasan yang bersangkutan harus bertanggungjawab," kata Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan setiap anggota itu ada atasan yang mesti bertanggungjawab. Misalnya, kata dia, terkait instruksi penugasan serta surat perintah terhadap kasus tertentu.
Oknum yang bersangkutan pun mesti melaporkan hasil penugasan yang diberikan terhadap atasannya.
(idh/fjp)











































