"Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atas penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,85 gram," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (18/5) malam. Pasca penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berdasarkan pengakuan, keduanya juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika. Pemeriksaan urine dilakukan pada Jumat (15/5) malam oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
"Untuk legalitas formal, keduanya juga akan dilakukan tes kembali urine dan darahnya di Puslabfor Mabes Polri," tutupnya.
Atas kepemilikan sabu tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini