Positif Narkoba, Pasutri Penelantar 5 Anak Jadi Tersangka

Positif Narkoba, Pasutri Penelantar 5 Anak Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 12:19 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasangan suami-istri penelantar anak, Utomo Permono dan istrinya, Nurindria Sari, sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,85 gram di rumahnya di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atas penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,85 gram," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (18/5) malam. Pasca penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui memiliki barang tersebut dan memakainya," ungkapnya.

Selain berdasarkan pengakuan, keduanya juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika. Pemeriksaan urine dilakukan pada Jumat (15/5) malam oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Untuk legalitas formal, keduanya juga akan dilakukan tes kembali urine dan darahnya di Puslabfor Mabes Polri," tutupnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads