"Intelijen kami masih menyelidiki dan memeriksa. Belum dilakukan penahan kepada pemilik atau penyelenggara acara," ujar Menteri kehutan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Senin (18/5/2015).
Siti menuturkan, jika nantinya hasil investigasi memang ada kesalahan dirinya akan menindak. Sesuai dengan UU no 50 Tahun 2009 setiap pelaku penyelundupan akan dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membantu penyelidikan, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak amerika. Nantinya pihak Amerika akan memberikan training kepada petugas intelegen Kemenhut.
"Sejak September tahun lalu ternyata kita suda kerja sama dengan Amerika Serikat terkait perlindungan hewan liar. Untuk itu saya panggil dubesnya dan meminta tehnik training Amerika mengajarkan intelegen investigasi kita," tutup Siti.
(spt/van)











































