Jual Si Jambul Kuning di Mal, Bos 'Mini Circus' Terancam 6 Bulan Bui

#SaveSiJambulKuning

Jual Si Jambul Kuning di Mal, Bos 'Mini Circus' Terancam 6 Bulan Bui

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 12:15 WIB
Jual Si Jambul Kuning di Mal, Bos Mini Circus Terancam 6 Bulan Bui
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyidikan terhadap bos 'mini circus' yang menjual kakatua jambul kuning di sebuah mal di Serpong. Hingga saat ini, pemilik sirkus tersebut sedang diperiksa dan diinvestigasi.

"Intelijen kami masih menyelidiki dan memeriksa. Belum dilakukan penahan kepada pemilik atau penyelenggara acara," ujar Menteri kehutan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Senin (18/5/2015).

Siti menuturkan, jika nantinya hasil investigasi memang ada kesalahan dirinya akan menindak. Sesuai dengan UU no 50 Tahun 2009 setiap pelaku penyelundupan akan dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun selam ini hukuman yang divonis hanya 6 bulan penjara saja. Jadi semua kuncinya ada di penegak hukum," terang Siti.

Untuk membantu penyelidikan, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak amerika. Nantinya pihak Amerika akan memberikan training kepada petugas intelegen Kemenhut.

"Sejak September tahun lalu ternyata kita suda kerja sama dengan Amerika Serikat terkait perlindungan hewan liar. Untuk itu saya panggil dubesnya dan meminta tehnik training Amerika mengajarkan intelegen investigasi kita," tutup Siti.

(spt/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads