"Itu sudah kita bicarakan dan memang dari awal itu sudah disampaikan ke saya untuk bisa ditindaklanjuti masalah yang terkait dengan pembajakan hak cipta ini," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Badrodin mengatakan, di dalam UU No 28 Tahun 2014 disebutkan, masalah pembajakan hak cipta merupakan delik aduan. Karena itu Polri bekerja jika ada pihak yang dirugikan dan membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kita harus ada tindaklanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu. Barangkali asosiasinya akan berbicara secara teknis dengan Bareskrim Polri," imbuh Badrodin.
Badrodin mengatakan, selama ini belum ada artis ataupun pihak lain yang melaporkan masalah pembajakan ke Polri. Pihaknya pun siap kapan saja menerima aduan soal pembajakan itu.
"Boleh saja setiap saat bisa mengadu yang merasa dirugikan itu, polisi bisa bertindak. Tetapi kalau enggak mengadu kan enggak bisa bertindak," katanya.
"Waktu itu 2 minggu lalu ada pertemuan dengan kita dan kita tindaklanjuti pembicaraan secara teknis, tapi belum dilakukan. Tetapi polisi siap saja menindak kasus pembajakan ini," pungkas Badrodin.
(jor/bil)










































