"Setelah dapat bukti-bukti semua, biar telak, nanti daripada dipraperadilankan, kan sekarang lagi musim dipraperadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (19/5/2015).
Kasus ini terjadi pada tahun 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor.
Bareskrim Polri juga siap memeriksa semua pihak terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya berani memanggil pihak yang memang dianggap mengetahui perkara untuk dimintai keterangan.
"Nanti kami periksa. Kami berani semua, yakin siapa yang berkaitan dengan itu kami periksa," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
(idh/fjp)











































