Soal Revisi UU Pilkada, PAN Tunggu Proses Hukum Golkar dan PPP

Soal Revisi UU Pilkada, PAN Tunggu Proses Hukum Golkar dan PPP

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 11:25 WIB
Soal Revisi UU Pilkada, PAN Tunggu Proses Hukum Golkar dan PPP
Jakarta - Parpol anggota KMP mendorong revisi UU Pilkada untuk menjamin keikutsertaan Golkar dan PPP di Pilkada serentak. Langkah ini menuai perlawanan dari KIH.

Namun Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tak ikut dalam kegaduhan politik tersebut. PAN memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Golkar dan PPP.

"Kalau melakukan revisi UU itu kan harus ada persetujuan dari DPR dan pemerintah. Jadi kita terbuka saja sambil menunggu proses hukum Golkar dan PPP selesai," kata Waketum PAN Bara K Hasibuan kepada detikcom, Senin (18/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap SK Menkum HAM yang mengakui Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono memasuki tahap putusan PTUN siang ini. Sementara untuk PPP, kubu Djan Faridz memenangkan PTUN, namun proses hukum berlanjut karena PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding.

Karena proses gugatan yang lama, KPU akhirnya mengeluarkan PKPU bahwa hanya parpol yang sah dan diakui pemerintah yang bisa ikut Pilkada serentak. Golkar dan PPP pun terancam tak bisa ikut Pilkada serentak, karena itu KMP mendorong dilakukan segera revisi terbatas UU Pilkada untuk menjamin keikutsertaan dua parpol tua itu di Pilkada.

(van/try)


Berita Terkait