Namun Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tak ikut dalam kegaduhan politik tersebut. PAN memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Golkar dan PPP.
"Kalau melakukan revisi UU itu kan harus ada persetujuan dari DPR dan pemerintah. Jadi kita terbuka saja sambil menunggu proses hukum Golkar dan PPP selesai," kata Waketum PAN Bara K Hasibuan kepada detikcom, Senin (18/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena proses gugatan yang lama, KPU akhirnya mengeluarkan PKPU bahwa hanya parpol yang sah dan diakui pemerintah yang bisa ikut Pilkada serentak. Golkar dan PPP pun terancam tak bisa ikut Pilkada serentak, karena itu KMP mendorong dilakukan segera revisi terbatas UU Pilkada untuk menjamin keikutsertaan dua parpol tua itu di Pilkada.
(van/try)











































