Hakim anggota Pudji Tri Rahadi membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (18/5/2015) sekitar pukul 10.15 WIB. Ia menyampaikan kepada Pieter, kuasa hukumnya, serta kepada jaksa penuntut umum bahwa sidang ditunda.
"Hakim ketua berhalangan hadir karena sakit. Sidang ditunda satu minggu," ucap Pudji menetapkan.
Sedianya agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban. Hanya saja baru bisa dilaksanakan pada Senin (25/5) pekan depan.
Kasus ini berawal saat anak Peter, Bianca pergi pacaran dengan JO pada 13 Desember 2012 malam. JO menjemput Bianca dengan BMW sport Nopol B 1 RRP. JO dan Bianca satu sekolah di sebuah SMA internasional di Jakarta Selatan.
Namun mereka mengalami kecelakaan di Tol Pondok Indah pada 13 Desember 2013 malam hari. Keduanya mengalami luka ringan dan diperbolehkan rawat jalan.
Keesokannya, JO mendatangi rumah Bianca dan menanyakan perselingkuhan Bianca. Pieter tersinggung karena anaknya baru terlibat kecelakaan dan belum pulih 100 persen, tetapi JO malah mempertanyakan status pacaran. Pieter lalu menasihati JO dengan keras.
Tak terima diusir dengan nada tinggi, JO menceritakan apa yang baru saja ia alami ke orang tuanya. Orang tua JO lantas melaporkan Pieter ke pihak kepolisian. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan. Pieter didakwa melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan atau 335 ayat 1 ke 1 KKUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Bianca saat ini kuliah di Kanada dan JO kuliah di Jakarta.
(rni/asp)











































