"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa KPK Fitroh membacakan tanggapan atas eksespi Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2015).
Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia menolak eksepsi tim penasihat hukum Waryono sehingga pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan keberatan pihak Waryono tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Waryono menurut Jaksa menerima gratifikasi pada 28 Mei 2013 di kantor Setjen ESDM sebesar USD 284,862 terkait dengan rapat kerja dengan DPR.
Rapat pada 28 Mei 2013-12 Juni 2013 itu terkait usulan Kementerian ESDM soal anggaran perubahan terkait RAPBN-P Tahun Anggaran 2013. Selain itu pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima uang dari Rudi Rubiandini melalui Hermawan sebesar USD 50 ribu.
"Sudah jelas bahwa penerimaan uang oleh terdakwa sebesar USD 284,862 dan USD 50 ribu terjadi pada tanggal 28 Mei 2013 dan tanggal 12 Juni 2013," tegas Jaksa KPK.
Selanjutnya Jaksa KPK juga menanggapi keberatan soal tidak disebutkannya pemberi gratifikasi yang dinilai penasihat hukum Waryono membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Ditegaskan Jaksa KPK Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menitikberatkan pada penerima gratifikasi dan bukan pada pemberi gratifikasi.
"Sehingga dalam surat dakwaan cukup menguraikan telah diterimanya gratifikasi tersebut pada diri terdakwa. Oleh karena itu pula dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur secara khusus terhadap penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," sambung Jaksa.
(fdn/slm)











































