"Hari ini akan menyampaikan surat keberatan," kata Muhammad Isnur, perwakilan dari YLBHI yang melakukan pendampingan terhadap Retno, Senin (18/5/2015).
Isnur mengatakan, ada waktu tujuh hari bagi Dinas Pendidikan Jakarta untuk merespons surat itu. Retno siap merespons balik tanggapan Dinas Pendidikan DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya yang pertama adalah melapor ke Ombudsman untuk dugaan maladministrasi. Opsi kedua adalah mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Opsi kami antara ke ombudsman dan PTUN," kata Isnur.
(fjp/trq)










































