Sakit Asma Puteh Kambuh, Hakim Tunda Sidang
Rabu, 16 Feb 2005 12:45 WIB
Jakarta - Sidang Abdullah Puteh terdakwa kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Setelah berlangsung sejam, sidang terpaksa ditunda karena Puteh sakit.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon hanya berlangsung sejam di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta,Rabu (16/2/2005) sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB .Saat pemeriksaan barang bukti berlangsung, Puteh tampak batuk-batuk. Lalu hakim menanyakan kepada terdakwa apakah sanggup melanjutkan sidang. "Sanggup," jawab Puteh.Sidang pun dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti hingga mencapai 87 dokumen dari 120 dokumen yang ada.Namun, ketika hakim meminta terdakwa melihat barang bukti, Puteh tampak tidak kuat lama-lama berdiri dan wajahnya ucat pasi.Melihat gelagat tersebut, salah seorang pengacara Puteh meminta hakim menunda sidang. "Yang mulia, kalau diperkenankan sidang ditunda," pinta Kaligis."Tadi terdakwa bersedia," kata hakim Kresna.Sebelum sidang, menurut Kaligis, tim penasihat sempat menanyakan kondisiterdakwa dan yang bersangkutan mengaku sanggup menjalankan sidang. Tetapi, terdakwa pernah dilarikan ke rumah sakit dan menderita asma.Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 21 Februari 2005.
(aan/)










































