"Saya punya ide, punya gagasan, supaya KY direkonstruksi besar-besaran," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/5/2015).
Menurut Jimly, KY merupakan satu-satunya lembaga tinggi negara hasil reformasi yang belum sempurna. Saat ini KY hanya bertugas mengawasi etik hakim/hakim agung saja. Ke depan, KY harus disusun ulang menjadi lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi etik seluruh pejabat negara.
Sehingga KY seharusnya bernama Mahkamah Etik yang menjadi puncak standar etik para pejabat negara dalam bernegara. Mahkamah Etik itu nantinya diharapkan menjadi konstitusional etik dan sebagai penyeimbang konstitusional law.
"Untuk apa sih KY dibentuk sendiri di UUD 1945? Ini ide yang belum selesai. Perlu rekonstruksi ke depan, UUD diubah tetapi desainnya jadi lebih dulu," ujar.
Oleh sebab itu, Jimly mengkritik KY yang memilih berhadap-hadapan dengan Mahkamah Agung (MA) saat ini.
"Jangan menempatkan sekedar partner MA, apalagi musuhan. Nggak berguna dia (KY)," pungkas Jimly.
Saat ini tengah dibuka lowongan komisioner KY hingga Kamis (21/5). Nantinya akan dipilih 7 komisioner yang akan bertugas hingga 2010.
(asp/try)











































