DPR Kembali Bersidang, Akankah KUHP Rampung dan UU Pilkada Direvisi?

DPR Kembali Bersidang, Akankah KUHP Rampung dan UU Pilkada Direvisi?

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 09:37 WIB
DPR Kembali Bersidang, Akankah KUHP Rampung dan UU Pilkada Direvisi?
Jakarta - Memasuki masa sidang IV, DPR akan menggelar paripurna pada pagi ini. Ini merupakan hari pertama masa sidang setelah reses selama satu bulan.

"Nanti kita akan sama-sama mendengarkan pidato pembukaan dari Pak Ketua DPR Setya Novanto, hanya itu saja agendanya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB yang dihadiri seluruh anggota DPR. Taufik juga menyatakan bahwa tak ada pembacaan daftar rencana undang-undang yang dibuat atau pun direvisi pada agenda nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal revisi seperti undang-undang Pilkada kan masih menunggu pertemuan dengan pemerintah, Presiden, jadi nanti hanya pidato Pak Novanto saja," imbuh Taufik.

Revisi undang-undang pilkada tiba-tiba mencuat di tengah masa reses DPR. Jika pemerintah setuju, DPR yakin akan rampung dalam satu masa sidang atau satu bulan.

Namun revisi undang-undang ini menuai kontroversi. Pasalnya undang-undang ini belum sempat diaplikasikan di Pilkada, tetapi sudah akan direvisi.

Di sisi lain DPR sepakat untuk merevisi karena ada aturan yang dirasa menimbulkan sengketa. Maka itu DPR berupaya menyampaikan ke Presiden Jokowi karena sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menolak.

Selain UU Pilkada, di masa sidang yang menjadi sorotan adalah draft revisi UU KUHP yang hingga kini belum diselesaikan oleh DPR pembahasannya. Komisi III yang membahas revisi UU KUHP tersebut rencananya akan memulai pembahasan di masa sidang IV ini. Akankah KUHP rampung di masa sidang ini?

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads