Bank Indonesia Minta Pengedar Uang Palsu Dihukum Berat
Rabu, 16 Feb 2005 12:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia meminta aparat penegak hukum menghukum berat para pengedar uang palsu dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Selama ini para pengedar uang palsu hanya dihukum di bawah dua tahun penjara.Hal ini disampaikan Direktur Peredaran Uang BI Lucky Fathul Aziz Hadibrata di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (16/2/2005), usai pertemuan jajaran petinggi BI yang dipimpin Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dengan Wapres Jusuf Kalla."Kita ketahui pidana pemalsuan uang batasannya maksimal 15 tahun penjara. Itu adalah keinginan dari BI selaku pengedar dan yang mengeluarkan uang. Selama ini hukuman untuk para pengedar uang palsu masih di bawah dua tahun penjara," kata Lucky.Dijelaskan Lucky, sejak tahun 2002 BI telah melakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Nasional dalam melakukan penanganan peredaran uang palsu. Dari koordinasi tersebut sudah dilakukan 117 Operasi yang hasilnya sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.Dari operasi selama 2004 jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 24.000 lembar, sedang pada 2003 ditemukan 12.000 lembar uang palsu. Pada 2003 yang beredar kebanyakan pecahan uang palsu Rp 20.000 dan Rp 50.000, sedang pada 2004 kebanyakan pecahan uang palsu Rp 50.000 dan Rp 100.000.Dibandingkan dengan negara-negara yang lain, Indonesia masih digolongkan rendah dalam hal peredaran mata uang palsu. "Walau pun rendah tapi jelas merugikan masyarakat secara keseluruhan," ujar Lucky.Di Indonesia dari setiap satu lembar uang yang beredar ada tujuh lembar uang palsu. Sedangkan di Amerika dari setiap satu juta lembar yang diedarkan ada 110 lembar uang palsu, dan di Eropa sejak tiga bulan diumumkan dari satu juta uang yang diedarkan ada 56 lembar uang palsu.Mengenai pengamanannya, BI telah menetapkan empat level cara pengamanan. Pertama 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Kedua, dengan menggunakan alat ultraviolet. Ketiga, pengamanan yang dimiliki Bank Sentral. Keempat, level terakhir hanya orang-orang tertentu yang tahu.
(gtp/)











































