"Surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo hingga saat ini belum ada di kesekjenan. Jadi hingga sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR," kata Fadli kepada detikcom, Senin (18/5/2015).
Bila surat sudah diterima kesekjenan, maka nantinya akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian diproses ke KPU. DPR kemudian akan melakukan proses pergantian antar waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih tercatat, Fadli mengatakan bahwa Puan dan Tjahjo saat ini sudah tidak menerima gaji. Kesekjenan, menurut Fadli, sudah memahami keadaannya.
"Gaji sudah tidak diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyebutkan bahwa proses PAW Puan dan Tjahjo masih diproses. Pengganti Puan adalah yang disiapkan adalah politikus PDIP bernama Darmawan Prasodjo. Sedangkan pengganti Tjahjo yang disiapkan bernama Tuti Rusdiyono.
(imk/trq)











































