"Jadi pertama, kami sangat optimis gugatan kami akan dikabulkan. Alasannya adalah, pertama, dilihat dari sisi penyelenggaraan Munas," kata politisi Golkar pro Ical, Idrus Marham saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/5/2015).
"Maka dapat dilihat Munas Ancol itu hampir semua dilakukan bertentangan dan tidak sesuai AD/ART, karena dilihat dari sisi penyelenggara TPPG yang tidak punya legal standing," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, Munas Ancol itu dilaporkan dan sudah ada tersangka, dan penyelenggaraan peserta merupakan persyaratan munas. Kalau peserta tidak beres tidak sah," ucapnya.
Selain itu, Idrus menilai putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kubu mana pun sehingga pihaknya telah melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada kepolisian dengan laporan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi surat Menkum HAM tidak benar dan tidak sah. Hal itu diperkuat oleh penjelasan Prof Muladi. Muladi mengatakan putusan mahkamah partai tidak memenangkan salah satu pihak," ujarnya.
PTUN di Jakarta Timur akan memberikan putusan soal gugatan kubu Ical soal SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar hari ini. Sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
(fiq/vid)











































