Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keluarga kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya telah berkunjung ke Safe House SOS. Di antara keluarga tersebut yakni kakek, nenek, dan tantenya.
"Dari pihak kakek, neneknya sudah kemari kemarin. Dari tantenya sudah kemari, mereka merasa happy melihat lingkungan ini," ujar Khofifah usai mengunjungi kelima anak tersebut di Safe House SOS di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (17/5/2015).
Menurutnya, kelima keluarga anak-anak tersebut saat mengunjungi Safe House merasa cucu-cucu mereka telah mendapatkan tempat yang baik. "Mereka menyampaikan cukup baik melihat cucu-cucunya di sini (safe house)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kakek dan nenek, kedua selevel dengan bapak dan ibunya berarti tante dan pamannya, kemudian keponakannya. Yang sudah kemari pada derajat pertama dan kedua, jadi kakek, nenek, dan tantenya," ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga di dalam UU Hak Asuh Anak apakah akan dialihkan sementara ataukah dialihkan secara permanen. Artinya, untuk hak asuh bisa dicabut sementara atau bisa dicabut permanen.
"Semua itu dikembalikan harus putusan pengadilan. Pasti harus didasarkan oleh assessment secara komprehensif. Assessment bisa kedua belah pihak, assessment dari orangtua dan asessment dari anak-anak," terang Khofifah.
(tfn/vid)











































