Menteri Marwan: Perubahan PP Memperlancar Penyaluran Dana Desa

Menteri Marwan: Perubahan PP Memperlancar Penyaluran Dana Desa

- detikNews
Minggu, 17 Mei 2015 19:03 WIB
Menteri Marwan: Perubahan PP Memperlancar Penyaluran Dana Desa
Jakarta - Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa dari PP No. 60/2014 menjadi PP No. 22/2015. Menteri Desa Marwan Jafar mengakui bahwa perubahan PP ini membuat penyaluran Dana Desa lebih lancar.

"Lebih mudah, lancar. Semua lancar penyaluran Dana Desa," ujar Marwan saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2015).

Penyaluran Dana Desa sendiri menurut aturan yang baru dilakukan secara bertahap. Pertama adalah pada bulan April sebesar 40 persen, tahap kedua pada Agustus sebesar 40 persen, dan tahap ketiga pada Oktober sebesar 20 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah seratus lebih Kabupaten dapat Dana Desa. Semua lancar," kata Marwan.

PP No. 22/2015 ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 April 2015 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan berbekal PP ini, Menteri Desa mengaku dapat lebih mudah menyalurkan Dana Desa karena batasan yang jelas dan tak rumit.

Pada PP yang baru dibuat lebih mudah dengan aturan (1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; (2) Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; (3) Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; (4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; (5) Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

(bpn/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads