"Lebih mudah, lancar. Semua lancar penyaluran Dana Desa," ujar Marwan saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2015).
Penyaluran Dana Desa sendiri menurut aturan yang baru dilakukan secara bertahap. Pertama adalah pada bulan April sebesar 40 persen, tahap kedua pada Agustus sebesar 40 persen, dan tahap ketiga pada Oktober sebesar 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No. 22/2015 ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 April 2015 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan berbekal PP ini, Menteri Desa mengaku dapat lebih mudah menyalurkan Dana Desa karena batasan yang jelas dan tak rumit.
Pada PP yang baru dibuat lebih mudah dengan aturan (1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; (2) Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; (3) Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; (4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; (5) Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.
(bpn/nal)











































