Harap-harap Cemas Ical vs Agung Jelang Putusan PTUN

Golkar Pecah

Harap-harap Cemas Ical vs Agung Jelang Putusan PTUN

- detikNews
Minggu, 17 Mei 2015 10:39 WIB
Harap-harap Cemas Ical vs Agung Jelang Putusan PTUN
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutus perkara gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Senin (18/5) besok. Dua kubu di internal Golkar yang tengah berseberangan pun harap-harap cemas.

Kedua kubu mengungkapkan optimisme bakal menang PTUN. Namun demikian faktanya di internal mereka dilanda kecemasan yang luar biasa.

Golkar kubu Aburizal Bakrie misalnya sudah menyatakan keyakinan bakal menang di PTUN. Jika kubu Aburizal Bakrie yang menang, maka Golkar hasil Munas Bali lah yang sah dan berhak ikut Pilkada serentak. Mereka pun siap memaafkan kubu Agung Laksono yang selama ini dianggap membangkang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan akomodasi tanpa memandang apapun kesalahan yang diperbuat (oleh kubu Agung). Tuhan saja memberi maaf, kenapa kita tidak?" kata Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham kepada detikcom, Minggu (17/5/2015).

Menurut Idrus, baik kubu Ical maupun kubu Agung adalah keluarga besar Golkar. Maka antar anggota keluarga ini tak boleh menyimpan dendam. Pila PTUN memenangkan Ical, kubu Ical akan bersedia memasukkan kubu Agung dalam struktur kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Pasti memasukkan dalam struktur, saya mengusulkan begitu, misalnya Amali (Sekjen Golkar kubu Agung Zainudin Amali) masuk," ujar Idrus.

Idrus menaruh harapan Agung tidak mengajukan banding putusan PTUN. "Bila mereka mengajukan banding, maka ketokohannya semakin terdegradasi. Juga niatan untuk Golkar perlu dipertanyakan, mereka itu niatannya demi Golkar atau demi kekuasaan?" ucap Idrus.

Namun demikian tawaran Idrus tak disambut kubu Agung Laksono. Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, tersebut yakin PTUN bakal menolak gugatan Ical cs. "Saya yakin gugatan itu ditolak pengadilan," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Dave Laksono, kepada detikcom, Minggu (17/5/2015).

Dave yang tak lain putra Agung Laksono ini pun balik sesumbar menawarkan kursi pengurus kepada kubu Ical. Dia menyatakan sudah ada 100 orang dari 400 orang dalam kepengurusan kubu Agung di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Kita sudah membuka pintu selebar-lebarnya kepada kubu Ical setelah ada Surat Keputusan Menkum HAM. Kita sudah buka pintu untuk Pak ARB (Ical), kita sudah lebih dulu membuka pintu," ujar Dave.

Bila nantinya PTUN memenangkan kubu Ical, kubu Agung pun sudah pasti akan mengajukan upaya hukum banding ke PTUN. "Kalau gugatan mereka dikabulkan, kita kemungkinan akan banding. Saya yakin kubu Ical juga akan melakukan hal yang sama (bila kalah di PTUN)," kata Dave.

Lalu apakah putusan PTUN akan mengakhiri polemik perpecahan Golkar, atau justru semakin menambah episode panjang kisruh beringin?

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads