"Kami sangat mengutuk kekejaman dan kekejian semacam ini," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda kepada detikcom, Minggu (17/5/2015).
Namun demikian, reaksi keras saja tak cukup. Perlu ada langkah nyata lebih lanjut yang dilakukan pemerintah. Langkah nyata itu bisa dilakukan lewat lahirnya kebijakan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erlinda, kejahatan yang dilakukan Upik merupakan kejahatan luar biasa. Maka hukumannya haruslah maksimal, Erlinda mendukung agar Upik diancam hukuman pasal berlapis mengingat Upik telah melakukan pemerkosaan darah dagingnya sendiri dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain memperkosa putrinya, Upik juga membunuh empat orang anaknya yang masih balita.
"Korban pemerkosaan harus diberikan pendampingan. Jajaran Pemerintah Daerah setempat juga perlu melakukan program-program pendampingan," kata Erlinda.
Upaya pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi juga perlu dilakukan. Misalnya program edukasi sosial untuk masyarakat dan kampanye-kampanye anti KDRT.
Sebagaimana diketahui, Upik membunuh empat anaknya yang masih balita dan memerkosa satu putrinya yang berumur 15 tahun berulang kali disertai ancaman. Warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Upik juga sering menyiksa istrinya. Kini Upik telah ditahan di Markas Polres Kota Samarinda. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(dnu/bar)











































