SK Menkum HAM Jadi Syarat, Kubu Ical: UU Pilkada Perlu Direvisi

SK Menkum HAM Jadi Syarat, Kubu Ical: UU Pilkada Perlu Direvisi

- detikNews
Minggu, 17 Mei 2015 07:43 WIB
SK Menkum HAM Jadi Syarat, Kubu Ical: UU Pilkada Perlu Direvisi
Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal syarat pencalonan dalam Pilkada. Peraturan itu mewajibkan partai politik mengantongi Surat Keputusan Menkum HAM. Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan mempelajari peraturan itu.

"Saya akan mempelajari terlebih dahulu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham, kepada detikcom, Minggu (17/5/2015).

Meski PKPU itu sudah disahkan pemerintah, namun Golkar kubu Ical mempunyai padangan bahwa revisi UU Pilkada bisa menyediakan jalan agar pihaknya bisa ikut Pilkada serentak tahun ini.

"Saya optimis revisi UU itu dilakukan," kata Idrus.

Meski demikian, Idrus menyatakan kepentingan revisi UU Pilkada itu bukan hanya demi Golkar dan PPP yang sama-sama sedang bersengketa kepengurusan, melainkan itu untuk menjamin seluruh partai agar bisa ikut Pilkada.

"Partai-partai politik adalah pilar-pilar demokrasi sehingga partai harus bisa berpartisipasi dalam Pilkada. Jadi kita jangan berpikir hanya dari Golkar dan PPP, tapi mulailah berpikir untuk kepentingan daerah-daerah juga," kata Idrus.

Bila ada partai-partai yang tidak ikut Pilkada serentak tahun ini, maka akan ada kepincangan demokrasi. Dalam PKPU paling mutakhir, KPU tidak bisa menerima calon kepala daerah bila partai yang mencalonkan itu masih bersengketa soal keabsahan kepengurusan, yakni bila ada penundaan SK Menkum HAM seperti yang dialami Golkar lewat putusan sela PTUN.

Idrus justru menengarai adanya pihak partai tertentu yang ingin mengambil manfaat bila Golkar tidak ikut Pilkada. Bila Golkar tidak ikut Pilkada, maka lawan berat akan berkurang.

"Ada kepentingan parpol-parpol tertentu yang ingin mengambil manfaat di sini. Karena Golkar pada Pilkada lalu menang 59 persen," tandas Idrus.

PKPU itu sendiri sudah disahkan pemerintah pada Jumat (15/5) yang lalu. Salah satu isinya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 tentang tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Di situ tertulis bahwa SK Menkum HAM menjadi syarat bagi partai politik untuk mencalonkan tokoh dalam Pilkada. Berikut adalah cuplikan pasalnya:

Pasal 36 ayat 1
Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik

Pasal 36 ayat 2
Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.





(dnu/bar)


Berita Terkait