Pertanyaan itu terlontar dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Minggu (17/5/2015). Dia membandingkan sikap Ban saat mengkritik keras hukuman mati di Indonesia terhadap terpidana kasus narkoba beberapa waktu lalu.
"Apakah Ban berani mengeluarkan kritik dan ceramahnya kepada AS sama ketika Indonesia akan melaksanakan hukuman mati atas Andrew Chan dan Myuran Syukumaran (warga negara Australia -red)?" ujar Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ataukah Ban Ki Moon akan diam seribu bahasa dengan alasan yang menjatuhi hukuman mati tersebut adalah negara besar AS?" tuturnya bertanya-tanya.
"Atau dengan alasan bahwa hukuman mati pantas dilakukan terhadap pelaku teror, atau karena pelaku teror adalah WN AS yang berasal dari Kyrgyztan yang mayoritas beragama Islam?" imbuhnya.
Kalau saja Ban tak menyatakan sikap terhadap vonis mati Dzokhar di AS, maka Hikmahanto menilai Ban telah berlaku diskriminatif. Itu sama saja artinya PBB berpihak pada kubu tertentu.
"Bila Sekjen PBB diam tidak memberi komentar maka benar saat Indonesia melaksanakan hukuman mati Sekjen PBB lebih berpihak pada negara-negara tertentu," kata Hikmahanto.
Maka Indonesia tak perlu gentar dengan kritikan pihak luar terhadap pelaksanaan penegakan hukum di dalam negeri. Indonesia tak perlu menghiraukan tekanan luar negeri terhadap kedaulatannya, termasuk terhadap tekanan PBB.
(dnu/bar)










































