Kasus Perbudakan, 840 ABK Asing Masih Berada di Benjina

Kasus Perbudakan, 840 ABK Asing Masih Berada di Benjina

- detikNews
Sabtu, 16 Mei 2015 20:31 WIB
Kasus Perbudakan, 840 ABK Asing Masih Berada di Benjina
Kepulauan Aru, - Sejak gelombang pemulangan ratusan Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR), berduyun-duyun pula gelombang ratusan ABK asing yang selama ini berbaur dengan warga di desa-desa di pegunungan di Benjina, turun gunung.

"Masih ada 840 orang tersisa di sana," kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Harold Wilson Huwae, di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (16/5/2015).

Hasil identifikasi pihak kepolisian di sana, sebanyak 198 orang merupakan warga negara Myanmar. "Sisanya adalah Thailand dan kemungkinan ada juga Kamboja," ujar Harold.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertambahnya jumlah para ABK asing ini diduga karena mereka mendengar beberapa kerabat mereka yang telah dipulangkan lebih dulu dipulangkan ke negara asal.

Mereka selama ini berada dan berbaur dengan masyarakat lokal di Pulau Benjina. "Bahkan ada yang sudah berkeluarga," ujar Harold.

Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan lembaga non-profit IOM saat ini tengah mengupayakan pemulangan ratusan ABK tersebut yang sebagian diantaranya merupakan korban kejahatan perdagangan orang (human trafficking).

Terkait kejahatan perdagangan orang, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah dari pihak empat nahkoda kapal asal Thailand dan tiga orang dari perusahaan PBR.

Ketujuh orang itu adalah, Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (Nahkoda Antasena 311), Hemanwir Martino (Pjs PT PBR Benjina), dan Mukhlis Ohoitenan (staf QC PT PBR).

Ada pula Surachai Maneephong (Nahkoda Antasena 142), dan Somchit Korraneesuk (Nahkoda Kapal Antasena 309). Sementara satu orang lainnya adalah Yongyut yang akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka karena nahkoda tersebut masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.

Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 49 Seaman Book Thailand, 24 buah KTP warga negara Myanmar, catatan Anak Buah Kapal yang disekap, gembok dan kunci tempat penyekapan, dan lima unit kapal: Antasena 311, 141, 142, 309, dan Antasena 838. Para tersangka saat ini ditahan di Polres Aru.

(ahy/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads