Rustawi Tomo Kabul (63) yang batal umrah karena ditahan di Brunei Darussalam akibat kepolisian Brunei menemukan bondet di tasnya masih meringkuk di tahanan. Sang istri, yang sudah selesai umrah, menemui suaminya itu.
"Pada tanggal 14 Mei 2015, istri Rustowi telah selesai umrah dan mampir di Brunei serta difasilitasi KBRI bertemu dengan saudara Rustawi," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Iqbal, Rustawi akan menjalani sidang selanjutnya pada (25/5) mendatang. Pada persidangan tersebut Rustawi akan didampingi pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai konten di koper Rustawi dan hal itu harus dilakukan di Singapura karena belum ada laboratorium yang memadai di Brunei. Kedua pihak kepolisian Brunei akan mengirimkan tim ke Malang untuk kajian lebih lanjut bekerjasama dengan Polri.
Rustawi yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat transit dalam perjalanan umrah di Brunei Darussalam. Di kopernya ditemukan bahan peledak yang biasa disebut bondet. Diduga bondet itu diletakkan anaknya Sutrisno Abdi alias Cipeng karena sakit hati terhadap sang ayah. Namun bondet itu tak terdeteksi dari bandara awal keberangkatan Rustawi dan rombongan, Bandara Juanda, Surabaya.
Cipeng kini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga sakit hati ke Rustawi karena tak perhatian padanya.
(nik/gah)











































