Kemlu Sudah Dapat Akses Bertemu 16 WNI 'Disandera' Perusahaan Judi di Kamboja

Kemlu Sudah Dapat Akses Bertemu 16 WNI 'Disandera' Perusahaan Judi di Kamboja

- detikNews
Sabtu, 16 Mei 2015 15:20 WIB
Kemlu Sudah Dapat Akses Bertemu 16 WNI Disandera Perusahaan Judi di Kamboja
Jakarta - 16 WNI asal Riau dan Kepulauan Riau diduga 'disandera' perusahaan judi di Kamboja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, KBRI di Kamboja sudah mendapatkan akses untuk bertemu 16 WNI tersebut.

"KBRI sudah mendapatkan akses bertemu ke-16 orang tersebut," ujar Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/5/2015).

Menurut Iqbal, pada Jumat (15/5/2015) kemarin wakil keluarga dan pemerintah provinsi Kepulauan Riau sudah mendatangi Kemlu untuk mengadu atas peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas ini bukan kasus penyanderaan dan bukan kasus perdagangan manusia," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, 16 WNI tersebut kini sudah ditempatkan di sebuah hotel. Proses hukum WNI tersebut akan dimulai.

"KBRI akan mencari pengacara untuk mendampingi mereka," tuturnya.

Sebelumnya, orang tua 16 sudah mengadukan nasib anaknya yang disandera ke Polres Meranti, Riau. Mereka mengaku anaknya dijanjikan kerja di Resort, bukan di lokasi judi.

16 WNI itu meninggalkan Indonesia pada Februari 2015 lalu yang dibawa oleh Jefry Sun atau Jefry Hasan warga Selatpanjang.

Jefry Hasan inilah yang diduga melarikan uang perusahaan judi di Kamboja yakni Green Dragon Resort sebanyak Rp 2,1 miliar. Atas ulah Jefry, kini 16 orang WNI diduga 'disandera' pihak perusahaan.

Berikut ini identitas mereka yang didata pihak Polres Meranti yang diterima detikcom, Sabtu (16/5/2015). Mereka ini terdiri 13 warga Selatpanjang, Ibukota Meranti dan 3 orang asal Batam, Kepri.

13 Warga Selatpanjang:
1. Hendra (21), Swandi (22), Sedi (21), Toni (20), Yang Yang (25), Johny (22), Teddy (22), Ade Hengki (21), Agus Rianto (20), Winson (20), Candra Lim (25), Wesly (22), Yanto (25).

3 Warga Batam Kepri:
1 Handy, Rusdiyanto dan Sukandy.

(nik/gah)


Berita Terkait