AF tertangkap tangan di depan mini market, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, beberapa waktu lalu, berkat proses penyelidikan polisi. Ayah dua anak tersebut tak bisa mengelak saat personel Satnarkoba Polrestabes Bandung menggeledah tubuhnya.
"Kami menemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus uang kertas nominal dua ribu rupiah. Sabu disembunyikan di dalam dompet yang disimpan di saku celana belakang bagian kanan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Sabtu (16/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menggeledah salah satu kamar. Ternyata tersangka menyimpan tujuh plastik klip bening berisi sabu di saku kemejanya," tutur Nugroho.
Polisi langsung menggiring AF ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Barang bukti disita polisi berupa 8 paket sabu seberat 5,43 gram. "Tersangka membeli sabu seharga enam juta rupiah dari seseorang inisial B. Pengakuan tersangka sabu itu hanya untuk digunakan seorang diri," ujar Nugroho.
AF terkekeh sewaktu diwawancara awak media. Dia mengaku sudah lebih dua tahun menjadi budak sabu. "Sabunya buat pakai sendiri. Buat melepas kejenuhan," ucap AF yang wajahnya ditutup sebo.
Merogoh kocek untuk membeli sabu bukan persoalan rumit bagi AF. Selama ini penghasilannya beternak anjing Pit Bull beromzet Rp 5 juta perbulan.
"Saya sudah empat tahun ternak pitbull. Ada tiga ekor Pit Bull jantan yang saya sewakan untuk proses kawin dengan betina. Sekali mengawinkan itu dapat satu juta rupiah," kata AF.
Kini AF terpaksa berhenti melakoni bisnisnya tersebut lantaran berurusan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 122 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara.
(bbn/kha)











































