Tim Reskrim Polres Meranti melakukan penggeledahan pada Sabtu (16/5/2015) sekitar pukul 06.00 WIB. Rumah Jefry Sun atau Jefry Hasan berada di Jl Belanak No 39, RT 01/RW 05, Selatpanjang yang merupakan ibukota Kabupaten Meranti.
Jefry adalah orang yang diduga melarikan uang perusahaan perjudian Green Dragon Resort, di Kamboja sebanyak Rp 2,1 miliar. Saat dilakukan penggeledahan, orang tua Jefry hanya bisa pasrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Ayah kandung Jefry, Aliong (51) kepada petugas hanya menyebutkan bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke tanah air. Tak hanya itu saja, orangtuanya juga mengaku tidak mengetahui dimana anak ke 3 dari 4 bersaudara itu selama ini bekerja.
Sebagaimana diketahui, saat ini 16 WNI disandera perusahaan judi casino di Kamboja. Alasannya, uang perusahaan sebanyak Rp2,1 miliar diduga dilarikan Jefry. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan Jefry yang merupakan warga Selatpanjang.
16 WNI yang bekerja di perusahaan judi itu, tidak diizinkan pulang sebelum uang perusahaan dikembalikan. Karena itu, para orangtua mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.
(cha/imk)











































