Polisi Geledah Rumah Jefry Sun yang Diduga Bawa 16 WNI ke Kamboja

Polisi Geledah Rumah Jefry Sun yang Diduga Bawa 16 WNI ke Kamboja

- detikNews
Sabtu, 16 Mei 2015 08:20 WIB
Polisi Geledah Rumah Jefry Sun yang Diduga Bawa 16 WNI ke Kamboja
Orang tua para WNI membawa foto anak-anak mereka mengadu kepada Kapolres Kepulauan Meranti. (Ist)
Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti Riau, pagi ini menggeledah rumah Jefry Sun yang diduga membawa 16 WNI ke Kamboja. Polisi menemukan pecahan mata uang asing di rumahnya.

Tim Reskrim Polres Meranti melakukan penggeledahan pada Sabtu (16/5/2015) sekitar pukul 06.00 WIB. Rumah Jefry Sun atau Jefry Hasan berada di Jl Belanak No 39, RT 01/RW 05, Selatpanjang yang merupakan ibukota Kabupaten Meranti.

Jefry adalah orang yang diduga melarikan uang perusahaan perjudian Green Dragon Resort, di Kamboja sebanyak Rp 2,1 miliar. Saat dilakukan penggeledahan, orang tua Jefry hanya bisa pasrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Polres Meranti, telah menggeledah kamar Jefry. Dari sana, polisi menemukan sejumlah pecahan mata uang asing. Di antaranya, 3 lembar pecahaan US $ 100, Rp 6 juta, dan mata uang Singapura serta Malaysia.

Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Ayah kandung Jefry, Aliong (51) kepada petugas hanya menyebutkan bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke tanah air. Tak hanya itu saja, orangtuanya juga mengaku tidak mengetahui dimana anak ke 3 dari 4 bersaudara itu selama ini bekerja.

Sebagaimana diketahui, saat ini 16 WNI disandera perusahaan judi casino di Kamboja. Alasannya, uang perusahaan sebanyak Rp2,1 miliar diduga dilarikan Jefry. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan Jefry yang merupakan warga Selatpanjang.

16 WNI yang bekerja di perusahaan judi itu, tidak diizinkan pulang sebelum uang perusahaan dikembalikan. Karena itu, para orangtua mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Meranti.

(cha/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads