"Kata siapa, hah? Itu (Pemkot) Kota Bandung yang tahu. Jangan tanya itu ke saya, nggak hapal saya," kata Aher di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015) malam.
Sebagai Gubernur, Aher menjelaskan bahwa dirinya pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi yang memiliki kewenangan memberikan bantuan ke Pemkot. Saat bantuan itu telah diberikan maka mengenai pembangunan perencanaan, tender proyek, serta pelaksanaan di bawah tanggung jawab pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum begini, ketika uang sudah masuk APBD Kota Bandung, pengawasan dan segala tetek bengek diserahkan ke sana juga. Tentu fungsi pengawasan ada, dari provinsi pengawasan umum ada, dari BPKP ada, dari BPK tiap tahun," terangnya.
"Bahkan kalau ada proyek kan ada konsultan pengawas kan. Ini juga ada. Kalau sekarang ada dugaan, semuanya kecewa. Jangankan masyarakat, saya saja kecewa. Kita mengidam-idamkan stadion besar kebanggaan warga Jabar kok dalam perjalananya ada penyimpangan," sambungnya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya telah menggeledah kantor PT Adhi Karya di Bandung pada Rabu (29/4/2015) lalu. Penggeledahan yang mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB itu dibantu tim dari Reskrimsus Polda Jabar.
Proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah proyek tahun anggaran 2009-2014. Proyek yang mulai bergulir zaman Wali Kota Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis yaitu Rp 545 miliar. Peresmian stadion dilakukan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.
Akibat pembangunan yang dikorup, stadion berdiri tanpa spesifikasi yang layak. Tanah stadion ambles sedalam 75 centimeter.
Selain itu, banyak fisik bangunan yang tidak sesuai pengerjaan. Misalnya saja dinding-dinding stadion yang seharusnya kokoh, namun kenyataannya banyak terdapat retakan.
(idh/imk)











































