"Kapasitas saya sebagai gubernur, pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi tentu punya wewenang sesuai undang-undang memberikan bantuan keuangan," kata Aher usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Aher mengatakan begitu bantuan dari Pemprov Jawa Barat sudah diberikan maka Pemkot Bandung yang bertanggung jawab. Maka, terkait pembangunan perencanaan, tender proyek, serta pelaksanaan di bawah pengawasan Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjabarkan, sebelum dirinya menjadi Gubernur Jawa Barat, sudah ada bantuan yang dialokasikan untuk Stadion Gedebage. Namun, bantuan itu tak selalu rutin munculnya dalam setiap tahun.
"Sejak 2007, jauh sebelum saya jadi gubernur sudah mulai ada bantuan untuk Gedebage. Kemudian lanjut tahun 2008 tidak ada. 2009 ada bantuan lagi. 2010 tidak ada. 2011 ada bantuan lagi. 2012 ada bantuan dan 2013 ada bantuan lagi," tuturnya.
(hat/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini