"Kami optimis, pertama putusan mahkamah partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak dan itu yang dijadikan dasar Menkum HAM. Kedua, apa yang dijadikan dasar oleh Menkum HAM itu adalah pendapat pribadi Andi Mattalata dan Djasri Marin. Yang ketiga adalah kuasa hukum Menkum HAM yang memberikan penjelasan terhadap gugatan kami yang disampaikan pada tanggal 13 April 2015 juga mengakui bahwa yang dikutip di situ adalah pendapat (pribadi) Andi Mattalata dan Djasri Marin," ujar Idrus usai membuka konsolidasi DPD I Partai Golkar Banten, di Kota Serang, Jumat (15/5/2015).
Idrus mengutip pernyataan Ketua MPG Muladi yang dikirimkan ke kubu Ical yaitu bahwa mahkamah partai tidak memenangkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, kubu Ical menganggap keputusan Menkum HAM merupakan sebuah kesalahan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus juga mengklaim bahwa kuasa hukum dari Menkum HAM pun telah mengakui kesalahannya secara tertulis dan mengakui kebenaran Munas Bali, "Itu bukan putusan mahkamah partai dan itu diulang tiga kali di dalam jawabannya (kuasa hukum menkumham), yakni di halaman dua, lima, dan halaman tujuh," tukasnya.
PTUN akan membacakan putusan terkait konflik kepengurusan Partai Golkar pada 18 Mei 2015 mendatang. Dalam putusannya nanti, PTUN akan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait Surat Keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
(imk/imk)











































