"Nanti kami periksa. Kami berani semua, yakin siapa yang berkaitan dengan itu kami periksa," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
Komjen Buwas menambahkan untuk mengusut kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengungkapan kasus ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan penyidik terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Belum ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Sementara hasilnya baru itu, ya itu. Mudah-mudahan ada pemeriksaan yang berkembang," katanya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.
Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.
Para tersangka dijeart Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor.
(hat/fdn)











































