Wakil ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, mengatakan bahwa revisi itu diperlukan karena ada situasi yang tidak diduga yaitu soal Golkar dan PPP itu yang kepengurusannya masih bersengketa di pengadilan.
β"Ya karena negara ini dalam kondisi abrnormal, kalau normal ya tentunya apa yang digagas KPU dalam peraturan KPU itu wajar saja," kata Firman Subagyo saat dihubungi, Jumat (15/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengatakan, dalam pembahasan UU Pilkada sebelumnya yang sudah dua kali direvisi itu, DPR tidak berpikir akan ada dualisme kepengurusan parpol yang ternyata buntutnya terancam tak bisa ikut Pilkada tahun ini.
"Tentunya kami melihat bahwa urgensi daripada revisi UU ini, karena pemilu pada dasarnya harus terselenggara dengan sukses, demokratis, jujur, adil, transparan yang dianut UU Pilkada kemarin," ujar politisi Golkar itu.
Jika Golkar dan PPP tak ikut Pilkada, Firman menilai maka nilai-nilai luhur Pilkada tadi tidak akan terwujud. Belum lagi soal potensi konflik di masyarakat jika kedua parpol itu tak ikut dalam 269 Pilkada tahun ini.
"Implikasi tidak bolehnya dua parpol ini ikut pilkada bisa jadi konlfik horizontal di masyarakat, kalau begitu siapa yang tanggungjawab? Kalau terjadi pembakaran gedung KPU siapa yang tanggungjawab? Harus diantisipasi jangan kemudian dianggap seenaknya," ungkapnya.
Karena itu Firman berharap Presiden Jokowi dapat memahami kondisinya dan mengamini atasnama pemerintah untuk ikut menyetujui revisi terbatas terhadap UU Pilkada ini bersama dengan DPR.
"Presiden Jokowi harus berjiwa negarawan, berbesar hati untuk melakukan revisi UU Pilkada," ucap Firman.
(bal/imk)











































