"Tadi kita menerima keterangan dari pihak keluarga. Mereka mengaku bahwa anak-anak mereka dijanjikan hanya bekerja di kawasan resort, bukan di perusahaan perjudian," kata Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad kepada detikcom, Jumat (15/5/2015).
Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua, lanjut Pandra, sebagian sejak awal sudah ada yang melarang untuk pergi ke Kamboja. Alasannya karena merantau terlalu jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih cerita para orang tua kepada polisi, sebulan setelah sampai di Kamboja, ke 16 orang tersebut sempat dilatih menggunakan komputer. Setelah itu barulah mereka tahu kalau akan dipekerjakan di arena judi.
"Dari sana, mereka merasa tidak cocok dengan janji awal akan dipekerjakan di resort," kata Pandra.
Disebutkan Pandra, para WNI ini kemudian minta pulang, namun tersandera. Pasalnya orang membawa mereka ke Kamboja, Jefry Sun diduga melarikan diri uang perusahaan judi sebesar Rp 2,1 miliar.
Ke 16 WNI tersebut, yakni 13 asal Selatpanjang ibu kota Kepualauan Meranti, Riau, dan 3 asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berangkat ke Kamboja melalui Batam dan Singapura, pada Februari 2015. Mereka bekerja di kasino judi online Dai Long Co. Ltd. di Grand Dragon Resort and Casino di Chrey Thom Village, Kandal Province yang berjarak sekitar 83 kilometer dari Pnom Penh, ibu kota Kamboja.
Para WNI itu kini ditahan perusahaan karena dituduh terlibat penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh masih menelusuri kasus ini dan berupaya menemui para WNI tersebut.
(cha/rul)











































