“Yang diperoleh dari keterangan tersangka bahwa dia memiliki apartemen, namun kami harus melakukan langkah resmi dengan membuat pengajuan resmi untuk ke Singapura,” jelas Kasubdit Indagsi Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/5/2015).
Menurut perwira polisi yang akrab disapa Arman ini, Polda Papua dalam pelacakan aset akan meminta bantuan Mabes Polri dan Interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunarni ditangkap pada Kamis (14/5) di mal di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dititipkan di Mapolda Metro Jaya, dia langsung diterbangkan ke Papua dan menjalani proses hukum.
(fjr/ndr)











































