"Dia main-main terus jatuh, bukan karena kekerasan. Begitu menurut keterangan si anak," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamnsyah di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Jumat (15/5/2015).
Meski AD mengaku luka yang didapatnya bukan karena kekerasan dari orangtua, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan. Kelima anak pasangan penelantar anak Utomo Perbowo dan Nurindria Sari tersebut diketahui telah menjalani visum guna penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, penetapan tersangka pada orangtua penelantar anak masih memerlukan waktu. Selain itu tes psikologi terhadap korban juga tidaklah sebentar.
"Di kita statusnya masih terlapor, karena untuk menetapkan tersangka dalam kasus KDRT dan Perlindungan anak harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor. Kita buktikan secara ilmiah," jelas Heru.
"(Pemeriksaan psikologi) juga butuh waktu lama, apakah korban betul-betul mengalami depresi nggak, jadi butuh psikolog. Kira-kira butuh waktu seminggu sampai 2 minggu," imbuhnya.
Penyidik pun sudah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus penelantaran anak ini. Baik dari terlapor, warga di lingkungan rumah Utomo dan istri, juga dari salah satu korban yakni AD. AD adalah anak ketiga korban yang berkeliaran selama sebulan di luar rumah karena diduga ditelantarkan oleh orangtuanya.
"Saksi perkara yang KDRT termasuk perlindungan anak kita sudah periksa 9 saksi. Dari pelapor, warga sekitar termasuk korban. Nggak semuanya, anaknya yang si AD," tutur Heru.
Utomo dan istrinya, kata Heru, juga akan menjalani tes kejiwaan sebagai bahan yang diperlukan dalam penyelidikan. Tes kejiwaan dilakukan dalam kaitan perilaku orangtua terhadap anak-anaknya.
"Ada 2 dokter (untuk tes kejiwaan), dari Polda dan dari luar, dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Kita kerja sama dengan itu supaya balance dan kuat hasilnya, benar nggak ini terlapor benar-benar mengalami kejiwaan," tutup Heru.
(ear/slm)










































