"Kalau sudah inkrah dan hasilnya terbukti bersalah hasilnya akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses pemberhentiannya," ucap Humas PN Jakpus, Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2015).
Sejauh ini PN Jakpus belum bisa mengambil langkah terkait status kepegawaian Rangga. Bambang mengatakan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum Rangga kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah curiga kepada Rangga. Alasannya, Rangga, dikatakan Bambang, sebagai pegawai yang tak pernah buat onar.
"Dia tidak ada catatan buruknya selama bekerja di pengadilan," ujar Bambang.
Rangga merupakan staf umum PN Jakpus dan mulai dipindahkan ke bagian administrasi Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 2013-an. Ia ditangkap aparat Polres Kota Bogor saat memakai narkotika jenis sabu, Selasa (12/5) kemarin bersama istrinya. Selain itu, didapati juga paket narkoba dalam jumlah cukup signifikan yaitu 20 gram sabu.
Polisi menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang narkotika kepada Rangga dan istrinya. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
(rvk/asp)











































