โ"Senin yang lalu, menteri pergi ke sana dan didampingi semua dengan Kajati dan eselon Sumatera Utara. Anda tahu sendiri bagaimana ruwetnya di sana. Sebenarnya kejaksaan sudah melaksanakan tugasnya, tapi banyak pihak yang tidak mengerti itu, tidak tahu atau tidak mau tahu, jadi ketika eksekusi administrasi dilaksanakan mestinya pihak yang menerima fisiknya harus melakukan sesuatu, langkah-langkah apa yang harus dilakukan," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).
"Kalau kita minta bantuan untuk mendampingi, yang punya barang siapa? Mungkin nantinya akan dilaksanakan bersama-sama. Yang pasti eksekusi administrasi sudah dilaksanakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana banyak orang yang bercokol orang-orang yang mempunyai andil untuk mengerjakan lahan itu. Ini harus dipecahkan bersama," tutur Prasetyo.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku telah melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pangdam Bukit Barisan terkait rencana eksekusi lahan seluas 47 ribu hektar yang dikerjakan perusahaan milik DL Sitorus tersebut.
Saat ini kementeriannya tengah mempersiapkan alih manajemen perusahaan DL Sitorus yang menempati tanah milik kehutanan. Alih manajemen pada tahap awal dilakukan di tingkat direksi.
Berdasarkan putusan MA, perusahaan milik DL Sitorus seharusnya dieksekusi sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini perusahaan tak kunjung dieksekusi, malah terus berproduksi. Karenanya Kejaksaan segera mengeksekusi perusahaan tersebut.
(dha/fdn)











































