UU Pilkada, Belum Dipakai Tapi Sudah Mau Direvisi 2 Kali

Jelang Pilkada Serentak

UU Pilkada, Belum Dipakai Tapi Sudah Mau Direvisi 2 Kali

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 16:39 WIB
UU Pilkada, Belum Dipakai Tapi Sudah Mau Direvisi 2 Kali
Jakarta -

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada belum pernah dipakai sama sekali. Namun demikian, UU ini sudah direvisi, dan kini hendak direvisi lagi.

Lengkapnya, nama UU Pilkada adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. Dari namanya saja, langsung ketahuan bahwa UU Pilkada sudah mengalami satu kali revisi.

UU Pilkada ada awalnya adalah sebuah Perppu yang diterbitkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu ini diterbitkan setelah SBY mendapat tekanan hebat dari publik akibat manuver walk out Fraksi Partai Demokrat di sidang paripurna pengesahan UU Pilkada tahun 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manuver walk out Fraksi Partai Demokrat itu membuat Koalisi Merah Putih (KMP) berhasil menggolkan UU Pilkada yang mengembalikan mekanisme pemilihan pilkada ke tangan DPRD. Fraksi Partai Demokrat saat itu beralasan walk out karena fraksi-fraksi lain menolak UU Pilkada dengan 10 perbaikan yang diusulkan Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono.

Protes publik lalu ditanggapi SBY dengan menerbitkan Perppu Pilkada. Perppu ini diajukan ke DPR sebelum SBY digantikan oleh Presiden Jokowi. Awalnya KMP yang ada di DPR menolak Perppu tersebut menjadi Undang-undang. Namun dalam perjalanannya KMP membuat perjanjian dengan SBY, Perppu Pilkada akan digolkan jadi UU asal Fraksi Partai Demokrat ikut paket pimpinan DPR dan MPR KMP. Deal! KMP plus Demokrat menguasai kursi pimpinan DPR dan MPR.

Perppu Pilkada pun lalu disahkan dengan nama Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Baru saja ditetapkan, UU tersebut langsung direvisi. Ada sejumlah poin yang sejak awal tak disetujui oleh DPR, di antaranya penghapusan wakil kepala daerah dari paket pemilihan. Dalam revisi yang digarap DPR, wakil kepala daerah dimasukkan kembali ke dalam objek pemilihan di pilkada.

Nama UU Pilkada pun berubah, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. Revisi ini disahkan pada 18 Maret 2015.

Poin-poin yang direvisi ada di Pasal I UU ini, yang bunyinya:

"Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 16, angka 21, angka 24, angka 25, dan angka 28 diubah, serta angka 2 dihapus."

Kurang dari dua bulan setelah revisi itu disahkan, UU Pilkada kini hendak direvisi lagi. Pangkal penyebabnya adalah sengketa kepengurusan Golkar dan PPP yang membuat dua partai itu terancam tak bisa ikut pilkada karena Peraturan KPU yang berpegang pada putusan inkrah pengadilan. Sedangkan Golkar dan PPP masih bertarung di pengadilan tingkat pertama, masih jauh dari inkrah.

Revisi UU Pilkada ini didorong oleh KMP, yang ingin KPU mengubah aturannya. KMP ingin KPU mengikutsertakan kepengurusan partai yang menang di pengadilan terakhir sebelum pilkada digelar.

Saat ini posisinya adalah PPP Djan Faridz yang ada di KMP sudah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, dan sidang bandingnya belum bergulir, sedangkan Golkar sedang menunggu putusan PTUN Jakarta yang akan dikeluarkan Senin (18/5) nanti. Sementara itu, pendaftaran Pilkada Serentak 2015 akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Jika melihat jadwal tersebut, dan aturan KPU tak berubah, maka PPP dan Golkar mustahil bisa ikut Pilkada Serentak 2015.

Hingga saat ini baru fraksi-fraksi dari parpol KMP yang setuju revisi UU Pilkada, yaitu Gerindra, PKS, Golkar kubu Ical, dan PPP kubu Djan Faridz. PAN tak mau ikut-ikutan dalam keriuhan perdebatan revisi UU Pilkada. Sedangkan fraksi-fraksi KIH, yaitu PDIP, PKB, PPP kubu Romahurmuziy, Golkar kubu Agung Laksono, Hanura, dan NasDem menolak revisi UU Pilkada. Fraksi Partai Demokrat juga menolak revisi UU Pilkada.

Jika melihat petanya secara sekilas, revisi ini tak akan gol. Namun KMP punya jurus lain. Setelah upaya 'merayu' KPU dan Mendagri gagal, Pimpinan DPR yang diisi para elite KMP mencoba merayu Presiden Jokowi untuk menggolkan revisi. Pertemuan pimpinan DPR dan Presiden Jokowi pun direncanakan digelar Senin (18/5) pekan depan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dalam pertemuan itu, pimpinan DPR akan meyakinkan Presiden Jokowi soal pentingnya revisi UU Pilkada.

"Kami yang penting dasar bagi pilkada ada kepastian. Kalau tidak, pasti berefek pada hasil dan legitimasi pilkada di 269 daerah," kata Fahri soal pentingnya revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Selain revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, sebenarnya punya ide lain untuk 'menyelamatkan' Golkar dan PPP. Taufik mengusulkan Presiden meminta MA untuk mempercepat proses persidangan sengketa partai yang sedang ditangani pengadilan, dari tingkat pertama hingga kasasi nantinya. Taufik mengatakan ide ini bukan bentuk intervensi, karena tak mengarah ke substansi. Presiden hanya meminta percepatan jadwal, tanpa mencampuri substansi sengketa. Usulan Taufik ini juga akan dibahas dalam pertemuan Pimpinan DPR dengan Presiden Senin (18/5) nanti.

Revisi, atau ide Taufik yang disetujui?

(trq/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads