Mengapa Jaksa Agung Ngotot Mengeksekusi Mati WN Prancis Serge?

Mengapa Jaksa Agung Ngotot Mengeksekusi Mati WN Prancis Serge?

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 16:29 WIB
Mengapa Jaksa Agung Ngotot Mengeksekusi Mati WN Prancis Serge?
Serge Atlaoui (dok.AFP)
Jakarta - WN Prancis Serge Atlaoui masuk daftar tereksekusi mati pada akhir April 2015 lalu namun ditunda karena mengajukan upaya hukum ke PTUN Jakarta. Serge sendiri merupakan satu dari 9 orang yang dieksekusi mati di kasus pabrik narkoba di Tangerang. Mengapa hanya Serge yang masuk daftar tereksekusi?

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (15/5/2015), komplotan itu digerebek Polri pada 11 November 2005. Dari lokasi di Tangerang itu, disita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pabrik ini, total tersangka yang ditahan adalah 21 orang. Sembilan orang di antaranya dihukum mati, yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui

Sembilan orang tersebut kini menghuni LP Besi, Pulau Nusakambangan. Sayang, dari 9 orang itu, hanya Serge yang masuk urutan pertama dalam daftar tereksekusi mati.

Lantas bagaimana dengan Benny? Dibandingkan dengan Serge, Benny mempunyai catatan kejahatan lebih hitam. Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang. Tapi pabrik tersebut mengalami kebakaran dan Benny memindahkan pabrik itu ke Palasari, Cipanas, Cianjur, pada 2009.

Selain membangun pabrik narkoba di Cianjur, anak buah Benny lainnya, Victor, juga membangun pabrik narkoba di Tamansari, Jakarta Barat. Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicocoklah Benny dari dalam sel dan Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan. Atas perbuatannya, Benny kembali dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas hal ini, seharusnya komplotan ini dieksekusi mati bersamaan.

"Menurut saya ada benarnya karena UU katakan demikian dan kejaksaan agung sudah katakan harusnya bersama-sama, tidak bisa sendiri," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Dengan fakta di atas, mengapa Jaksa Agung Prasetyo hanya ngotot mengeksekusi mati Serge?

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads