Sore Ini Baleg DPR Rapat Bahas Nasib Revisi UU Pilkada

Sore Ini Baleg DPR Rapat Bahas Nasib Revisi UU Pilkada

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2015 15:53 WIB
Sore Ini Baleg DPR Rapat Bahas Nasib Revisi UU Pilkada
Foto ilustrasi. (detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan mengupayakan agar Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak direvisi. Revisi dilakukan agar Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan bisa ikut Pilkada.

Padahal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berulangkali mengatakan bahwa peluang pemeritah menyetujui revisi UU Pilkada sangat kecil. Alasannya sebelumnya UU pilkada sudah mengalami revisi.

Namun DPR tak putus asa. Rencananya Senin, 18 Mei 2015 pekan depan pimpinan DPR akan menemui Presiden Joko Widodo untuk meyakinkan pemerintah agar bersedia dengan usulan revisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sore hari ini Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk mempersiapkan pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden pada Senin nanti. "Kami (Baleg) akan rapat sore ini, kami tetap berupaya agar UU Pilkada direvisi," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo saat berbincang dengan detikcom, hari ini Jumat (15/5/2015).

Menurut Firman esensi Pilkada adalah digelar secara transparan, bersih, jujur dan adil. Esensi itu akan tak terpenuhi ketika ada dua partai politik yang tidak bisa ikut Pilkada.

"Kalau ada dua partai politik peserta pemilu yang memiliki perwakilan di DPR, DPRD I dan DPRD II tapi tak bisa ikut pilkada, itu artinya pelaksanaan pilkada tidak berjalan dengan adil," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Usulan revisi UU nomor 8 tahun 2015 ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum menolak rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR tentang syarat partai politik peserta pilkada. Komisi II merekomendasikan agar dalam menentukan partai yang berhak ikut pilkada, KPU menggunakan acuan putusan pengadilan terakhir sebelum tenggat waktu pendaftaran.

Namun KPU menolak rekomendasi tersebut. Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang syarat parpol peserta pilkada akhirnya memutuskan bahwa penentuan yang berhak ikut pilkada mengacu surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apabila SK Menkum dan HAM tersebut digugat, maka KPU akan mengunakan acuan putusan pengadilan yang bersifat tetap alias inkracht.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads