"Kami yang penting dasar bagi pilkada ada kepastian. Kalau tidak, pasti berefek pada hasil dan legitimasi pilkada di 269 daerah," kata Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Legitimasi dimaksud adalah rentan gugatan jika dua parpol, yaitu Golkar dan PPP, yang diakui sebagai peserta pemilu 2014, namun tak bisa mengajukan calon di pilkada karena masih dalam gugatan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal revisi UU Pilkada dijadikan kesempatan Koalisi Merah Putih (KMP) 'merebut' kembali Golkar dan PPP karena diyakini menang gugatan pengadilan terakhir, Fahri enggan memberi tanggapan.
"Yang lain sih silakan, yang penting 10 partai sebagai peserta pilkada langsung serempak, kompak juga dari awal. Karena kalau dari awal nggak kompak, kita khawatirkan legitimasi hasil pilkada di tingkat provinsi, kabupaten/kota," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, usul revisi tersebut dimaksudnya mengubah peraturan KPU yang mengatur soal parpol yang sedang bersengketa, KPU merujuk putusan pengadilan yang inkrah. Jika UU Pilkada direvisi, klausulnya menjadi merujuk putusan pengadilan terakhir.
Hingga saat ini baru fraksi-fraksi dari parpol KMP yang setuju revisi UU Pilkada, yaitu Gerindra, PKS, Golkar kubu Ical, dan PPP kubu Djan Faridz. PAN tak mau ikut-ikutan dalam keriuhan perdebatan revisi UU Pilkada. Sedangkan fraksi-fraksi KIH, yaitu PDIP, PKB, PPP kubu Romahurmuziy, Golkar kubu Agung Laksono, Hanura, dan NasDem menolak revisi UU Pilkada. Fraksi Partai Demokrat juga menolak revisi UU Pilkada.
(bal/trq)











































