"Permohonan tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (15/5/2015).
Duduk sebagai ketua adalah hakim agung Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah Supandi dan Yulius. Vonis itu diketok pada 8 April 2015. Lantas mengapa gugatan ini tidak diterima? Tidak dijelaskan dalam website tersebut. Namun berdasarkan aturan, SE bukanlah objek judicial review karena bukan bagian dari produk peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan ICW pemerintah saat ini setidaknya sudah memberikan dua kali remisi sebelum Hari Raya Natal termasuk kepada terpidana korupsi. Pertama adalah pada Hari Raya Idul Fitri, kedua adalah pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Berikut merupakan isi dari Surat Edaran tersebut:
Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2013
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Amir Syamsuddin
(asp/try)











































